KUANSING — Aktivitas kafe remang-remang di Desa Sumber Datar F10, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya telah mendapat desakan penertiban dan penutupan permanen, tempat yang disebut-sebut menyediakan minuman beralkohol dan wanita penghibur malam dikabarkan masih beroperasi hingga saat ini.
Informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah sumber menyebutkan, aktivitas di lokasi tersebut bahkan disebut berlangsung siang dan malam. Jumlah wanita malam yang berada di lokasi juga dikabarkan mencapai belasan orang.
Persoalan semakin serius setelah muncul dugaan adanya aktivitas terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sekitar lokasi. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan pembuktian serta penindakan dari aparat penegak hukum.
Sebelumnya, persoalan kafe remang-remang F10 juga pernah menjadi sorotan publik. Bahkan, anggota DPRD Kuansing, Desi Guswita, telah mendesak Satpol PP mengambil tindakan tegas apabila keberadaan tempat tersebut terbukti melanggar aturan.
Kini, isu tersebut kembali mencuat setelah masyarakat mempertanyakan mengapa lokasi yang sebelumnya telah disorot masih disebut bebas menjalankan aktivitasnya.
Yang lebih mengejutkan, muncul pula informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang berinisial R yang disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan tempat tersebut. Nama Rusman, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Perwakilan Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian ikut disebut dalam informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Namun demikian, dugaan kepemilikan maupun keterlibatan Rusman dalam pengelolaan kafe tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum ada bukti dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Kasatpol PP: Akan Didalami dan Ditindaklanjuti
Menanggapi informasi terbaru tersebut, redaksi telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Kuantan Singingi, Riokasterwandra, S.Sos., MM, pada Sabtu (29/08/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Respons yang diberikan cukup tegas.
“Terima kasih infonya, kita akan dalami dan tindak lanjuti.”
Pernyataan tersebut menjadi penting mengingat keberadaan tempat yang diduga melanggar ketertiban umum sebelumnya telah berulang kali menjadi perhatian masyarakat.
GRANAT: Masyarakat Sudah Muak, Jangan Ada Pembiaran
Desakan lebih keras datang dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Kabupaten Kuantan Singingi.
Ketua DPC GRANAT Kuansing, Diki Saputra, menilai keluhan masyarakat terkait aktivitas di F10 eks transmigrasi tersebut sudah berada pada titik jenuh.
Diki menyebut adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di lokasi tersebut. Ia meminta aparat tidak menunggu persoalan berkembang lebih jauh.
“Masyarakat sudah muak dengan aktivitas di F10 eks trans ini. Kafe remang-remang itu nekat beroperasi 24 jam tanpa tersentuh hukum. Laporan warga sangat jelas: di sana ada dugaan kuat peredaran gelap dan pesta narkoba. Ini darurat dan tidak boleh ada pembiaran!” tegas Diki, Sabtu (29/08/2026).
GRANAT Kuansing kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat dan pemerintah daerah.
Pertama, GRANAT mendesak Kapolres Kuansing dan BNNK melakukan penyelidikan serta operasi penindakan apabila ditemukan bukti adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kedua, GRANAT meminta aparat tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk apabila benar terdapat oknum yang berlatar belakang wartawan atau memiliki posisi dalam organisasi pers.
Ketiga, organisasi tersebut meminta adanya klarifikasi dan langkah etik dari organisasi pers terkait apabila tudingan terhadap oknum yang disebut nantinya terbukti.
Keempat, GRANAT mendesak Pemkab Kuansing melalui Satpol PP melakukan penyegelan, penertiban, hingga pembongkaran apabila tempat tersebut terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Kelima, GRANAT menyatakan siap mengawal persoalan tersebut bersama masyarakat agar penegakan hukum tidak berhenti sebatas wacana.
“Hukum harus tegak lurus di Kuantan Singingi. Kami mendukung penuh Polres Kuansing untuk bertindak cepat. Bersihkan F10 eks trans dari narkoba dan kemaksiatan sekarang juga!” pungkas Diki.
Komitmen Pemkab Sudah Jelas
Sorotan tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari hasil rapat penanganan penyakit masyarakat (PEKAT) yang digelar Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada 5 Agustus 2026.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut undangan resmi Pemkab Kuansing dan dipimpin Plt Bupati Kuansing yang diwakili Plt Sekda Muradi, didampingi Asisten I Setda Kuansing Fahdiansyah.
Pertemuan itu melibatkan unsur Forkopimda, OPD, instansi vertikal, tokoh adat, tokoh agama, MUI, LAM, organisasi kemasyarakatan, LSM, serta berbagai elemen masyarakat, termasuk DPC GRANAT Kuansing.
Dalam rapat tersebut disepakati penguatan sinergi lintas sektor dalam menangani berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dinilai meresahkan dan berpotensi mengganggu keamanan, ketenteraman, serta ketertiban umum.
Salah satu kesepakatan penting ialah melakukan penertiban dan penutupan terhadap tempat hiburan malam maupun warung remang-remang yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan atau tidak memiliki perizinan yang sah.
Pemkab Kuansing juga berencana membentuk tim terpadu lintas instansi untuk melakukan pendataan, pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk titik-titik yang diduga rawan penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
Dengan adanya komitmen tersebut, publik kini menunggu realisasi di lapangan.
Pertanyaannya sederhana: jika laporan masyarakat benar dan lokasi tersebut memang terbukti melanggar aturan, kapan tindakan tegas dilakukan?
Apalagi, dugaan aktivitas narkotika telah ikut mencuat dan menjadi perhatian organisasi antinarkotika di daerah.
Masyarakat tentu tidak membutuhkan sekadar pernyataan atau janji penertiban. Yang ditunggu adalah pemeriksaan, pembuktian, dan tindakan hukum yang transparan sesuai ketentuan.
Jika tidak terbukti, aparat juga harus memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi fitnah terhadap pihak mana pun.
Sebaliknya, jika terbukti terjadi pelanggaran, tidak boleh ada kompromi maupun perlakuan istimewa.
Sebab hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki atribut, jabatan, ataupun pengaruh tertentu.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi keberimbangan informasi, sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





