Berita  

Pemblokiran WA Wartawan Konfirmasi PETI, Bukti Kemunduran Moral dan Tumpulnya Hukum di Madina

Mandailing Natal — Pemerhati lingkungan Muhammad Nuh menilai tindakan Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu yang memblokir akun WhatsApp wartawan merupakan potret nyata kemunduran moral dan kegagalan penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Menurut Nuh, sikap aparat yang justru menutup diri dari konfirmasi publik memperkuat dugaan adanya praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilindungi oleh pihak tertentu di wilayah Kelurahan Simpang Gambir, Dusun Aek Sigala-gala.

“Ketika aparat memilih memblokir wartawan ketimbang memberikan klarifikasi terbuka, itu pertanda ada yang tidak beres. Hukum seharusnya ditegakkan, bukan ditutupi,” tegas Muhammad Nuh kepada wartawan Athia, Senin (13/10/2025).

Sebelumnya, publik dikejutkan oleh laporan seorang wartawan yang diblokir oleh Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu ketika hendak mengonfirmasi ulang dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas PETI. Padahal, konfirmasi tersebut dilakukan demi menjaga keberimbangan berita, terlebih setelah Dandim 0212/Tapanuli Selatan, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, menegaskan tidak ada anggota TNI yang terlibat dalam kegiatan tambang ilegal di wilayah itu.

“Kalau memang tidak ada keterlibatan, jawab saja secara terbuka. Memblokir komunikasi justru menimbulkan kecurigaan publik dan meruntuhkan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,” sindir Nuh tajam.

Ia menegaskan, langkah aparat yang menutup akses informasi dari wartawan adalah bentuk pelecehan terhadap prinsip transparansi dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

“Pers adalah pilar demokrasi. Ketika wartawan dibungkam, kita sedang mundur ke zaman kegelapan informasi. Ini berbahaya bagi demokrasi dan supremasi hukum,” ujar Nuh menegaskan.

Lebih jauh, Muhammad Nuh mengungkap bahwa aktivitas PETI di Aek Sigala-gala sudah berlangsung lama tanpa tindakan tegas dari pemerintah maupun kepolisian. Ia mendesak Kapolres Mandailing Natal untuk turun langsung dan mengevaluasi kinerja jajarannya di Polsek Lingga Bayu.

“Masyarakat sudah terlalu lama menunggu keadilan lingkungan. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tutup tambang ilegal, tangkap pelakunya, dan tindak siapa pun yang membekingi,” desaknya.

Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan akibat PETI bukan hanya ancaman hari ini, tetapi akan diwariskan kepada generasi mendatang.

“Lingkungan yang rusak tak bisa ditebus dengan alasan ekonomi. Dan ketika jurnalis dibungkam, berarti suara rakyat juga sedang dibungkam. Ini saatnya publik bersatu menolak praktik kotor di balik tambang ilegal,” pungkas Muhammad Nuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *