KUANSING, RIAU — Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Kali ini, aktivitas tersebut dilaporkan berlangsung di belakang area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Sinergi Inti Makmur (SIM), Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi.
Laporan dugaan aktivitas PETI tersebut diterima redaksi dari seorang warga pada Rabu malam, 9 September 2026, sekitar pukul 21.30 WIB. Warga tersebut turut mengirimkan sejumlah foto dan video yang disebut sebagai bukti adanya aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Menurut informasi yang disampaikan, terdapat sedikitnya empat unit dompeng dan tiga unit mesin stingkai, dengan total sekitar tujuh rakit yang diduga beroperasi di kawasan depan pabrik.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung hingga malam hari. Jika benar, kondisi ini tentu patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait, mengingat kegiatan pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap lingkungan.
Tak hanya pertambangan emas, warga juga melaporkan adanya aktivitas pertambangan lain yang masih di sekitar kawasan tersebut yang disebut berupa quarry atau kegiatan galian C.
“Kalau memang ada pihak berwenang yang serius menindaklanjuti, saya siap menunjukkan lokasi. Tetapi identitas saya harus dijamin dan dilindungi,” ungkap warga tersebut kepada redaksi.
Laporan ini menjadi penting untuk segera diverifikasi di lapangan. Aparat terkait diharapkan tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi, jumlah rakit, jenis kegiatan, serta legalitas dan dokumen perizinan yang dimiliki para pelaku usaha di kawasan tersebut.
Sebab, apabila benar terdapat aktivitas PETI yang beroperasi secara terbuka dan berlangsung berulang, pertanyaan publik tentu sederhana: siapa yang mengawasi dan mengapa aktivitas tersebut bisa berlangsung?
Redaksi mendorong aparat penegak hukum dan instansi berwenang segera turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan warga. Jika ditemukan aktivitas yang melanggar ketentuan, tindakan tegas sesuai hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki legalitas dan perizinan yang sah, hal itu juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan maupun dugaan yang berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PT Sinergi Inti Makmur maupun aparat penegak hukum terkait laporan dugaan PETI dan aktivitas galian C tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.





