Provinsi Jambi –Selasa 28/10/2025 Tim investigasi Media menemukan Sebuah Rumah Mewah diduga milik uda di Pinggir jalan Lintas Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo. Aktivitas pembakaran Emas dan Penampungan Hasil Tambang Emas ilegal itu disebut milik inisial Uda, menurut keterangan Salah satu masyarakat yang tidak ingin disebut namanya kepada tim investigasi media.
Ia mengatakan kalau Pembakaran emas itu Berada di belakang Rumah Mewah Itu’ pinggir Jalan lintas Desa Sungai Keruh, milik Pemodal usaha itu disebut nama panggilan berinisial Uda, dan sekitar 6 sampai 7 Tempat usaha Pembakaran Emas hasil dari tambang Illegal tersebut., ujar nya
Tim awak media setelah Menelusuri Informasi tersebut dan lagsung ke Lokasi, Ternyata Benar nama Pemodal nya Sering Di panggil inisial Uda.
Selanjutnya, menurut keterangan warga sekitar, Aktivitas pembakaran itu, beroperasi setiap hari, dan setiap sehari bisa sampai 10/ 17 orang yang bakar serta jual emas dari hasil aktivitas pertambangan emas tanpa izin ( PETI ), yang beraktivitas dari sekitar desa sungai Keruh dan Desa kilis., bebernya.
Warga menambahkan bahwa aktivitas bisnis emas milik Uda, Sudah berlangsung lama dan lancar tanpa tersentuh hukum, Masyarakat Menilai Kebal Hukum.
Sebagaimana diketahui, Aktivitas PETI tentunya Melangar Hukum sesuai ketentuan undang-undang pasal 158 menyebut : setiap orang yang melakukan penambangan, Serta Penampungan tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Dan setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160, pasal 161, menyebut : setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Masyarakat Meminta Kepada aparat penegak hukum, sektor Polsek Tebo Tengah resort polres Tebo, untuk menindak tegas penampungan pengolahan emas ilegal (pembakaran) sesuai undang-undang yang berlaku.
Athia






