Provinsi Riau//Intelijen Jendral.com,–
12 November 2025, Tim media menemukan dugaan kegiatan illegal logging berupa pengangkutan kayu olahan tanpa dokumen resmi di wilayah Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Informasi awal diterima pada Senin (10/11/2025) mengenai rencana pengeluaran kayu hasil penebangan liar dari kawasan hutan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan pada Rabu (12/11/2025) mendapati satu unit truk Colt Diesel BM 9349 AC berhenti dalam kondisi rusak di Desa Teluk Meranti. Setelah pemeriksaan, ditemukan ±5 m³ kayu olahan tanpa dokumen sah dari instansi kehutanan.
Barang bukti berupa kayu olahan dan kendaraan akan dititipkan di Polsek Teluk Meranti untuk proses penyelidikan. Tim media mendorong aparat kepolisian untuk menelusuri asal-usul kayu serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Landasan Hukum
Penindakan terhadap temuan ini merujuk pada:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya ketentuan:
Larangan mengangkut, menguasai, atau memperniagakan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dokumen sah.
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan kewajiban setiap pengangkutan hasil hutan untuk dilengkapi legalitas resmi.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait tata usaha hasil hutan yang mengatur verifikasi, legalitas, dan dokumen angkutan hasil hutan kayu.
Tim media menegaskan pentingnya penegakan hukum secara tegas guna menekan praktik pembalakan liar yang masih terjadi serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Tim/Redaksi
