Berita  

Kepala SMA Negeri 1 Talamau Diduga Abaikan Instruksi SEKDA Terkait HUT Sumbar ke-80

Pasbar – Intelijenjendral.com

Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Talamau, Eman Laeli Fitri, S.Si, diduga tidak mengindahkan instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Barat terkait pemasangan spanduk dan atribut lainnya dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Sumatera Barat ke-80.

Saat awak media mengunjungi sekolah yang berlokasi di Taluak Ambun, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Senin (29/9/2025), tidak terlihat adanya spanduk maupun media publikasi yang terpasang sebagaimana yang diinstruksikan.

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh jurnalis Intelijenjendral.com, Syafri Mustika, Kepala Sekolah menyebut instruksi sudah dijalankan.
“Sudah Pak, sudah dicetak,” jawabnya.
Namun, ketika ditanya kembali apakah sudah dipasang, ia menjawab, “Sudah Pak.”

Faktanya, saat awak media berada di lokasi sekolah, atribut peringatan HUT Sumbar ke-80 tidak terlihat. Setelah dipertanyakan kembali, Kepala Sekolah tidak lagi merespons pesan konfirmasi.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Hari Jadi Sumatera Barat, setiap tanggal 1 Oktober merupakan peringatan Hari Jadi Sumatera Barat yang wajib disemarakkan oleh Pemerintah Daerah, DPRD, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Instruksi tersebut antara lain:
a. Menyebarluaskan informasi peringatan HUT Sumbar ke-80 dengan memasang marawa dan spanduk/baliho di kantor dan media promosi masing-masing pada 15 September–15 Oktober 2025.
b. Membuat video ucapan selamat HUT Sumbar ke-80 dan mengunggahnya melalui kanal resmi serta media sosial dengan tagar #pemprovsumbar #harijadisumbar80 sebelum 25 September 2025.
c. Berpartisipasi dalam kegiatan dan acara peringatan sepanjang September–Oktober 2025 sesuai kondisi masing-masing instansi.

Namun, hingga berita ini diturunkan, SMA Negeri 1 Talamau belum memenuhi instruksi tersebut. Karena itu, publik menilai perlu adanya tindakan tegas dari Gubernur Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan, berupa teguran tertulis terhadap Kepala Sekolah sebagai ASN yang dianggap mengabaikan aturan dan melanggar ketentuan Perda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *