Berita  

Kapolda Sumbar Dinilai Gagal Berantas PETI, Dugaan Aliran “UPETI” ke Oknum Mencuat

SUMATERA BARAT – Janji tegas Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si, CSFA, untuk memberantas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya kini dipertanyakan publik. Pasalnya, hingga kini aktivitas tambang ilegal masih marak ditemukan di berbagai daerah, khususnya di Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Solok Polres Arosuka.

Padahal sebelumnya, Kapolda Sumbar berkomitmen akan menindak tegas semua pelaku usaha ilegal sekaligus mencarikan solusi bagi para penambang rakyat. Namun, janji tersebut kini dinilai hanya sebatas “gula-gula retorika” yang tidak diikuti dengan langkah nyata di lapangan.

Isu Legalitas Jadi “Tameng Baru” Para Penambang

Belakangan, muncul isu pengurusan izin pertambangan rakyat dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diduga justru dimanfaatkan sebagai modus baru untuk melancarkan praktik PETI.
Alih-alih menjadi solusi, wacana tersebut justru memberi ruang bagi oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi di balik kedok pengurusan izin.

“Katanya mau ditertibkan, tapi kenyataannya tambang ilegal malah makin bebas. Isu WPR hanya jadi alasan untuk menenangkan masyarakat,” ujar salah satu sumber lapangan yang enggan disebutkan namanya kepada media ini.

Intruksi Kapolri dan Presiden Prabowo Diabaikan

Kondisi ini berbanding terbalik dengan instruksi tegas Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Presiden Prabowo Subianto, yang berulang kali menegaskan agar seluruh aparat penegak hukum menutup dan menindak tegas semua bentuk aktivitas ilegal, termasuk PETI.

Namun, di Sumatera Barat, terutama di Solok Selatan dan Solok Arosuka, instruksi itu ibarat angin lalu. Aktivitas tambang emas tanpa izin terus berlangsung terang-terangan, bahkan disebut-sebut melibatkan oknum aparat penegak hukum yang justru seharusnya menindak pelanggaran tersebut.

Rapat Forkopimda Hanya Seremonial

Pada Rabu (10/9/2025) lalu, Kapolda Sumbar bersama Forkopimda Provinsi Sumbar telah melakukan rapat koordinasi yang menghasilkan kesepakatan untuk menindak tegas PETI serta mencari solusi regulasi agar tambang rakyat bisa dilegalkan secara resmi dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Namun, nyatanya hasil rapat itu tidak pernah benar-benar dijalankan. Penertiban hanya ramai di pemberitaan, sementara di lapangan aktivitas PETI tetap berjalan dengan leluasa.

Dugaan Aliran “UPETI” Jadi Akar Masalah

Sumber internal menyebutkan, lemahnya penegakan hukum terhadap PETI di Solok Selatan dan Solok Arosuka tak lepas dari dugaan adanya aliran “UPETI” (Uang Pengamanan Tambang Ilegal) kepada sejumlah oknum aparat di tingkat daerah.
“Selama masih ada yang menikmati aliran itu, jangan harap penertiban benar-benar berjalan,” ungkap salah satu narasumber terpercaya.

Berdasarkan informasi yang berhasil awak media ini himpun, di tiga kecamatan wilayah kabupaten Solok Polres Arosuka tercatat 90 unit excavator meliput Kecamatan Hiliran Gumanti, Tigo Lurah dan Payu sekaki, diduga semuanya membayar ‘uang payung’ ke Oknum, begitu juga di Kabupaten Solok Selatan Angka 600 jutaan UPETI yang mengalir yang dinikmati oknum-oknum tertentu.

Situasi ini membuat koordinasi antara Kapolda dan para Kapolres di daerah tidak berjalan harmonis. Diduga, ada kepentingan dan tekanan tertentu yang membuat jajaran bawah enggan mengambil tindakan tegas.

Kerusakan Lingkungan dan Ketimpangan Ekonomi

Praktik tambang ilegal di Solok Selatan dan Solok Arosuka telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif, mulai dari pencemaran aliran sungai, rusaknya ekosistem hutan, hingga potensi bencana longsor.
Ironisnya, keuntungan dari aktivitas ilegal ini tidak dinikmati masyarakat kecil, melainkan hanya oleh cukong-cukong tambang yang menjadi pemain utama. Para pekerja lapangan hanya mendapat upah harian seadanya, tanpa jaminan keselamatan kerja.

Tuntutan Publik: Kapolri Harus Evaluasi Kinerja Kapolda Sumbar

Melihat kondisi yang semakin memprihatinkan ini, publik menuntut agar Kapolri segera turun tangan mengevaluasi kinerja Kapolda Sumbar beserta jajarannya.
Penegakan hukum terhadap praktik PETI harus dilakukan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu, termasuk jika terbukti ada oknum aparat yang turut bermain di dalamnya.

Jika tidak, maka komitmen pemberantasan tambang ilegal di Sumatera Barat akan terus menjadi janji kosong, sementara kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat terus dibiarkan.

 

Redaksi: Intelijen Jendral / Investigasi Khusus Sumbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *