Kuansing — Dunia jurnalistik di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali diguncang. Bukan oleh berita besar, melainkan oleh teror digital yang menghantam kehormatan profesi wartawan. Melalui kolom komentar di akun Facebook DetikKuansing, muncul serangkaian ujaran yang merendahkan dan mengancam kebebasan pers — tepat pada Jumat (10/10/2025).
Dalam tangkapan layar yang kini beredar luas, akun bernama Harisman Haris menulis komentar bernada provokatif dan intimidatif, menyindir para wartawan agar “tidak ikut campur” mengurusi aktivitas masyarakat yang diduga terlibat dalam praktik ilegal. Tak berhenti di situ, ia juga melontarkan peringatan keras, bahkan ancaman terhadap keselamatan wartawan yang terus menyoroti kasus tersebut.
Komentar itu disambut oleh akun lain, BonBonz Allo, dengan pernyataan vulgar:
“Bubarkan aj itu wartawan.”
Pernyataan tersebut sontak memicu kemarahan dan kecaman luas dari kalangan jurnalis dan aktivis media di Kuansing. Mereka menilai komentar bernada kebencian itu tidak sekadar pelecehan profesi, melainkan sinyal adanya upaya sistematis untuk membungkam peran pers yang selama ini aktif membongkar praktik kotor di lapangan.
Dugaan Mengarah ke Jaringan PETI
Sumber internal di lapangan menduga, kedua akun tersebut memiliki keterkaitan dengan jaringan pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kini tengah diburu aparat penegak hukum. Bahkan, salah satu di antara mereka disebut-sebut berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) atas keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir Seberang dan sekitarnya.
“Komentar seperti itu tidak berdiri sendiri. Polanya jelas, muncul setiap kali ada pemberitaan yang menyinggung aktivitas PETI. Diduga kuat, ini bagian dari strategi intimidasi terhadap media yang masih berani membuka aib mereka” ujar Pimpinan Redaksi SuaraRakyat, tegas.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers di daerah bukan isapan jempol, melainkan nyata dan berlapis — dari tekanan ekonomi, politik, hingga teror digital yang dilakukan secara sistematis oleh kelompok bayangan yang terusik kepentingannya.
Desakan untuk Aparat Bertindak
Sejumlah organisasi pers di Kuansing kini mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh motif dan identitas asli para pelaku di balik akun tersebut. Jika benar terkait jaringan PETI, maka komentar tersebut bukan hanya pelanggaran etika sosial, tetapi bisa dikategorikan sebagai upaya pembungkaman kebebasan pers dan bentuk ancaman pidana terhadap keselamatan jurnalis.
“Serangan terhadap wartawan bukan sekadar soal komentar. Ini tentang hak publik untuk tahu dan hak jurnalis untuk menyampaikan kebenaran tanpa rasa takut” tegas salah seorang jurnalis senior Kuansing.
Pers Adalah Pilar Demokrasi
Pers adalah pilar keempat demokrasi, dan setiap serangan terhadap wartawan sejatinya adalah serangan terhadap rakyat sendiri. Ketika seorang wartawan diancam hanya karena meliput fakta di lapangan, maka yang sedang terancam bukan sekadar profesi, tetapi ruh demokrasi itu sendiri.
Kuansing kini menjadi cermin: apakah hukum dan akal sehat akan berdiri di pihak kebenaran atau tunduk pada tekanan kelompok jaringan PETI.***






