Kampar, Riau —
Di tengah gencarnya komitmen Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam mewujudkan Zero PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin), justru di lapangan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukum Polres Kampar kian menggila. Fakta mencengangkan kembali muncul dari aliran Sungai Setingkai, tepatnya di Desa Tanjung Harapan dan Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, di mana puluhan unit dompeng dan alat berat jenis excavator tampak bebas beroperasi tanpa sentuhan hukum.
Aktivitas tambang ilegal tersebut telah memporak-porandakan kondisi sungai. Kerusakan fisik aliran air, pencemaran tanah dan air, serta rusaknya ekosistem perairan menjadi bukti nyata dampak destruktif dari praktik haram ini. Warga yang bergantung pada sungai kini hanya bisa mengeluh — air keruh bercampur tanah, ikan menghilang, dan lingkungan kian sekarat.
“Saya hidup sebagai nelayan, Bang. Tapi sekarang Sungai Setingkai makin hari makin keruh. Untuk mencari ikan saja sudah susah, mencuci kain pun tak bisa lagi karena airnya bercampur tanah liat,” keluh seorang warga Desa Tanjung Harapan kepada wartawan.
Lebih miris lagi, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, aktivitas PETI di lokasi tersebut bukan main-main. Ada jaringan terorganisir yang diduga melibatkan para “pemain besar” di wilayah itu.
“Dompeng di lokasi itu ada sekitar 10 unit, Pak. Pemiliknya bernama Ujang, yang juga penampung emas ilegal itu. Alamatnya di Desa Tanjung Mas. Dia bisa dapat sekitar 100 gram per hari, Pak,” ungkap sumber pada Kamis (16/10/2025).
Masih menurut sumber tersebut, aktivitas tambang itu juga melibatkan sejumlah nama lain, seperti Jamaris, yang disebut sebagai penyewa alat berat excavator, serta Jasid dan Wazir, yang diduga ikut berperan dalam operasi ilegal itu.
“Kemarin alat berat excavator ngupas di lokasi Sungai Setingkai, Pak. Katanya dirental oleh JM. Nama lokasi itu Lenggung, Desa Tanjung Harapan,” ujarnya.
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar: ke mana aparat penegak hukum? Mengapa puluhan unit alat berat bisa bebas beroperasi di area terbuka seperti aliran sungai tanpa adanya penindakan? Padahal, Kapolda Riau sendiri telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas habis aktivitas PETI di seluruh wilayah hukum Polda Riau.
Jika dibiarkan, bukan hanya sungai yang rusak, tapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan ikut tercemar. Masyarakat berharap Polda Riau segera turun langsung ke lapangan, menertibkan para pelaku, serta menindak tegas siapa pun yang bermain di balik layar.
Kini bola panas berada di tangan aparat.
Apakah hukum akan kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah — atau justru membuktikan bahwa “Zero PETI” bukan sekadar slogan kosong?






