Pasaman, Sumbar — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mengamuk di Kabupaten Pasaman. Kawasan Kenagarian Simpang Tonang Utara, Jorong Perdamaian Sinabuan, Kecamatan Dua Koto, kini berubah menjadi lokasi rusaknya lingkungan akibat ulah sejumlah alat berat yang beroperasi seolah tanpa hukum.
Pantauan di lapangan pada 29 Oktober 2025 memperlihatkan excavator dengan leluasa mengobrak-abrik bantaran sungai serta lahan perkebunan masyarakat. Lumpur pekat menghantam aliran sungai, mengubah air yang dahulu jernih menjadi keruh dan berbau. Bukan hanya pemandangan yang rusak, tapi juga mata pencaharian dan masa depan warga setempat.

“Setiap malam suara mesin menggema. Sungai keruh, ikan mati, kebun kami rusak. Siapa yang tanggung jawab?” keluh warga yang enggan disebut namanya.
Lebih menyakitkan lagi, warga menduga para pelaku PETI ini dilindungi oknum kuat yang kebal hukum. Sejumlah nama pun mencuat sebagai pihak yang diduga kuat terlibat dalam pengelolaan aktivitas tersebut.
Nama-nama yang disebut antara lain:
- Caun – diduga penyedia lahan untuk dikeruk alat berat
- Nora, Putra, Nopri, Nasir, Ilman, Amat, dan Iril – diduga pengelola operasional excavator di lapangan
Meski aktivitas ini jelas-jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara — khususnya Pasal 158 yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar — penegakan hukum justru terlihat lumpuh.
Saat media mencoba meminta konfirmasi kepada aparat setempat, semua bungkam. Tidak ada satu pun yang memberikan komentar resmi. Sikap diam ini justru mempertebal dugaan adanya “beking besar” yang bermain di balik operasi kotor tersebut.
“Kalau rakyat kecil gali pakai dulang ditangkap, kok excavator bebas berkeliaran? Ada apa ini?” ketus seorang tokoh masyarakat.
Warga kini menuntut Kapolda Sumatera Barat dan Gubernur Sumbar untuk segera turun tangan, menindak tegas para pelaku dan siapapun yang membackup aktivitas ilegal ini. Mereka khawatir, jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan menjadi bencana ekologis yang tak lagi bisa dipulihkan.
Kapolsek Duo Koto dinilai tak berdaya membasmi PETI di wilayah hukumnya. Pertanyaannya, benarkah aparat tidak mampu? Atau justru tidak mau?
Publik menanti jawaban dan tindakan nyata—sebelum Pasaman kehilangan sungai, tanah, dan generasi masa depan. ***






