Mandailing Natal– 12 Januari 2026, Aktivitas penyediaan layanan internet wifi ilegal diduga semakin marak dan merajalela di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Jaringan ini beroperasi secara bebas, menjangkau rumah-rumah warga hingga tempat usaha, tanpa kejelasan izin maupun legalitas sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.
Ketua DPK SATMA AMPI STAIN Madina, Muhammad Ramly Lubis, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, praktik wifi ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi potensi pendapatan pajak dan retribusi, tetapi juga berpotensi besar membahayakan keamanan data pribadi masyarakat.
“Kami menemukan fakta di lapangan, sejumlah tiang listrik milik PLN ditempeli Optical Distribution Point (ODP) yang diduga digunakan sebagai penyalur jaringan wifi ilegal. Ini bukan persoalan sepele, karena menyangkut penyalahgunaan fasilitas negara,” tegas Ramly.
Sebagai penegasan, Optical Distribution Point (ODP) merupakan komponen penting dalam jaringan fiber optik yang berfungsi sebagai titik distribusi utama sebelum sinyal optik diteruskan ke pelanggan. Pemasangan dan pengoperasian ODP hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi yang memiliki izin resmi, serta wajib memenuhi standar teknis dan keselamatan jaringan.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, ODP tersebut diduga dipasang tanpa izin dan menempel di tiang listrik PLN, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan serta penegakan aturan oleh pihak terkait.
Hasil investigasi DPK SATMA AMPI STAIN Madina mengarah ke sejumlah wilayah, antara lain Desa ……, Pasar Maga, Maga Dolok, dan Maga Lombang, Kecamatan Lembah Sorik Merapi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya kongkalikong antara oknum penyedia wifi ilegal dengan oknum kepala desa, serta lemahnya pengawasan dari PLN Kota Nopan.
“Bagaimana mungkin jaringan ilegal bisa beroperasi lama, menggunakan ODP dan menempel di tiang PLN, tanpa ada tindakan? Apakah ada pembiaran atau permainan di balik ini? Ini harus dibuka secara terang,” ujar Ramly.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
DPK SATMA AMPI STAIN Madina menegaskan bahwa praktik wifi ilegal dan pemasangan ODP tanpa izin tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
a. Pasal 11 dan Pasal 47: Setiap penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memiliki izin.
b. Pasal 50: Penggunaan perangkat dan jaringan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang mengatur kewajiban perizinan, standar teknis, dan keselamatan jaringan.
2. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan penyelenggara internet terdaftar dan berizin resmi.
4. Ketentuan internal dan aturan penggunaan aset PLN, di mana tiang listrik merupakan aset negara yang penggunaannya harus melalui izin resmi dan perjanjian kerja sama.
Peringatan kepada Kapolres Baru Mandailing Natal
DPK SATMA AMPI STAIN Madina secara tegas mengingatkan Kapolres Mandailing Natal yang baru agar tidak bersikap lamban dan tidak membiarkan praktik ilegal ini terus berkembang.
“Kami ingatkan Kapolres Madina yang baru, jangan lamban dan jangan biarkan wifi ilegal merajalela. Penegakan hukum harus tegas, menyentuh aktor utama, dan tidak berhenti pada pelaku kecil di lapangan,” tegas Ramly.
DPK SATMA AMPI STAIN Madina mendesak Polres Madina, Kominfo, PLN, serta Pemerintah Daerah untuk segera melakukan:
a. Penertiban menyeluruh jaringan wifi ilegal
b. Audit pemasangan ODP di fasilitas negara
c. Penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat
Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen terhadap penegakan hukum, DPK SATMA AMPI STAIN Madina menegaskan akan segera melaporkan secara resmi kasus ini ke Polres Mandailing Natal. Pelaporan tersebut akan disertai data hasil investigasi lapangan, dokumentasi pemasangan ODP, serta bukti pendukung lainnya.
Tim/redaksi






