Mandailing Natal, 10 Januari 2026 —Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal mengungkap hasil investigasi awal terkait dugaan aktivitas penyediaan layanan jaringan internet yang dilakukan oleh PT Sinyalta di sejumlah wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Berdasarkan hasil penelusuran administrasi serta investigasi lapangan, PMII Mandailing Natal menduga kuat bahwa PT Sinyalta belum mengantongi izin resmi sebagai penyelenggara jasa Internet Service Provider (ISP) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), sebagaimana diwajibkan oleh regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan tersebut menguat setelah PMII tidak menemukan nama maupun logo PT Sinyalta dalam daftar anggota resmi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), yang selama ini menjadi salah satu indikator penting kepatuhan dan legalitas badan usaha penyedia jasa internet di Indonesia.
Selain itu, PMII juga tidak menemukan informasi terbuka yang menunjukkan bahwa PT Sinyalta telah memperoleh izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi atau ISP. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar hukum operasional perusahaan dalam mendistribusikan layanan internet kepada masyarakat.
Dalam investigasi lanjutan, PMII Madina menemukan sejumlah materi promosi berupa brosur dan konten pemasaran PT Sinyalta yang beredar di media sosial, khususnya pada platform TikTok. Konten tersebut diduga membangun narasi seolah-olah PT Sinyalta merupakan penyedia layanan internet yang sah dan resmi.
PMII menilai hal tersebut sebagai indikasi pembentukan opini publik yang menyesatkan dan berpotensi mengarah pada pembodohan masyarakat, karena tidak disertai informasi yang transparan dan utuh terkait status legalitas perusahaan.
PMII menegaskan, apabila dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar etika usaha, tetapi juga berpotensi mengarah pada kejahatan terstruktur yang merugikan konsumen, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
“Kami menegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil investigasi awal. Namun indikasi yang kami peroleh cukup kuat dan patut ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait,” tegas Abdul Rahman Hasibuan, Ketua PMII Cabang Mandailing Natal.
PMII Madina juga mengaitkan temuan ini dengan sejumlah persoalan lain yang masih dalam proses klarifikasi, mulai dari status PT Sinyalta sebagai ISP atau reseller, dugaan penggunaan fasilitas jaringan milik pihak lain, hingga persoalan keselamatan dan standar kerja.
PMII secara khusus menyoroti peristiwa tragis yang terjadi pada awal November 2025, di mana dua pekerja pemasangan tiang kabel WiFi yang diduga milik penyedia internet Sinyalta tersengat listrik tegangan tinggi di Jalan Raya Lintas Timur. Insiden tersebut mengakibatkan satu pekerja tidak sadarkan diri dan satu lainnya mengalami luka bakar serius.
Menurut PMII, peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan kerja semata, melainkan merupakan indikasi kuat adanya pengabaian terhadap aspek legalitas, standar keselamatan kerja, serta tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan manusia dan masyarakat sekitar.
PMII Madina juga mempertanyakan sikap dan peran pemerintah serta instansi terkait dalam melakukan pengawasan.
“Apakah kita harus menunggu lebih banyak korban dari masyarakat agar pemerintah mau turun tangan dan bertindak tegas?” lanjut Abdul Rahman Hasibuan.
Sebagai organisasi mahasiswa, PMII Mandailing Natal menegaskan bahwa langkah investigasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial dalam mengawal kepentingan publik, melindungi masyarakat dari praktik usaha yang diduga ilegal, serta mendorong penegakan hukum yang adil, tegas, dan transparan di sektor telekomunikasi.
PMII Madina menyatakan akan terus melakukan pendalaman data dan investigasi lanjutan, serta membuka ruang klarifikasi resmi dari pihak PT Sinyalta. Seluruh temuan dan klarifikasi akan disampaikan kepada publik secara terbuka demi menjaga objektivitas, akurasi, dan keberimbangan informasi.
Tim/redaksi
