SPBU 14.295.6126 Pangean Kembali Disorot, Dugaan Pembiaran Pelangsiran BBM Memicu Desakan Sidak dan Penindakan

KUANTAN SINGINGI

Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disertai indikasi pembiaran kembali menjadi sorotan di SPBU 14.295.6126 yang berlokasi di Jalan Air Molek–Taluk Kuantan No.55, Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Berdasarkan pantauan dan dokumentasi yang diperoleh tim pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 11.38 hingga 11.45 WIB, terlihat puluhan sepeda motor mengantre memenuhi area pulau pompa SPBU. Sejumlah kendaraan diduga melakukan pengisian BBM secara berulang-ulang menggunakan tangki atau kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah lebih besar dari ketentuan.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pelangsiran BBM yang berlangsung secara terbuka. Hingga pemantauan dilakukan, aktivitas tersebut tampak tetap berlangsung tanpa terlihat adanya tindakan penertiban dari operator maupun pihak pengelola SPBU.

Sejumlah warga mengaku antrean yang didominasi kendaraan yang diduga milik pelangsir membuat masyarakat umum kesulitan memperoleh BBM secara normal. Kondisi itu memicu keresahan sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di SPBU tersebut.

Masyarakat berharap pihak pengelola SPBU menjalankan standar operasional yang berlaku dalam penyaluran BBM serta mencegah praktik pembelian berulang yang diduga bertujuan untuk diperjualbelikan kembali.

Sorotan terhadap SPBU ini bukan kali pertama muncul. Sebelumnya, pada Mei 2026, lokasi yang sama juga menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya pelangsiran solar subsidi yang disebut-sebut berkaitan dengan distribusi BBM ke aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Hingga kini, dugaan tersebut masih menjadi perhatian masyarakat.

Apabila nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM yang disubsidi pemerintah tanpa hak, perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah.

Di sisi lain, apabila terbukti terdapat oknum yang dengan sengaja membantu, memfasilitasi, atau turut serta dalam praktik yang melanggar hukum, penegak hukum dapat menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berwenang.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Polres Kuantan Singingi, Ditreskrimsus Polda Riau, serta Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), audit distribusi BBM, pemeriksaan rekaman CCTV, evaluasi terhadap operator dan pengelola SPBU, serta menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Masyarakat juga meminta agar pengawasan distribusi BBM bersubsidi diperketat sehingga penyalurannya benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi sehingga merugikan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola SPBU 14.295.6126, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Polres Kuantan Singingi, serta Polda Riau. Apabila terdapat penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab dari pihak-pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *