Terbongkar Dugaan Sindikat Mafia Perbankan: Pasutri Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti Ditahan Polda Metro Jaya

Jakarta – Dugaan sindikat mafia perbankan yang melibatkan pasangan suami istri Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti akhirnya terungkap. Keduanya kini telah resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penggunaan identitas palsu, pemalsuan dokumen, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengungkapan perkara ini mendapat apresiasi dari Aktivis Hukum Agus Darma Wijaya, yang menyebut kasus tersebut terungkap berkat laporan sejumlah korban yang merasa dirugikan secara materiil dan immateriil.

“Berdasarkan laporan yang masuk dan hasil penelusuran, sedikitnya 17 pemilik aset telah menjadi korban. Nilai kerugian mencapai miliaran rupiah, bahkan salah satu korban meninggal dunia akibat tekanan psikis yang berat. Saat ini, pihak ahli waris korban telah melaporkan perkara tersebut ke Polres Bekasi,” ungkap Agus Darma Wijaya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (24/01/2026).

Modus Terstruktur dan Terorganisir

Darma menjelaskan, para tersangka diduga menjalankan modus kejahatan terstruktur sejak tahun 2018 dengan memanfaatkan sistem perbankan, perusahaan fiktif, dokumen identitas palsu, serta skema aliran dana yang disamarkan untuk mengelabui korban.

Dalam menjalankan aksinya, Ernest Juliansyah diduga menggunakan berbagai identitas berbeda, antara lain:

1. Ernest Juliansyah Halim

2. Stefanus Ernest Halim

3. Ernest Bosley Lim

4. Ernest Juliansyah Hutauruk

5. Lim Ernest Stefanus

6. Pra Aditama Hermawan

Sementara Rinita Nofianti juga diduga menggunakan beberapa variasi nama, di antaranya:

1. Rinita Gunawan

2. Nofiyanti

3. Yulinda Hutauruk Sianturi

Pemalsuan Akta Notaris dan Perusahaan Fiktif

Dalam perkembangan penyidikan, terungkap dugaan pemalsuan akta pendirian perusahaan CV Sumber Berkat yang digunakan sebagai dasar pengajuan kredit ke perbankan. Akta tersebut diduga dibuat menggunakan identitas KTP palsu.

Notaris yang namanya tercantum dalam akta tersebut, Rahayu Ningsih, S.H., secara tegas menyatakan tidak pernah membuat, menandatangani, maupun menerbitkan akta dimaksud, sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Nomor 040/NT-VII/2025 yang menyatakan bahwa:

“Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV Sumber Berkat Nomor 57 tanggal 13 Juli 2017 bukan dibuat di hadapan saya.”

“Ini bukan sekadar pemalsuan dokumen biasa, melainkan pemalsuan akta negara yang digunakan untuk menipu sistem perbankan dan merampas aset para korban,” tegas Darma.

Penahanan dan Pendalaman Jaringan

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah penyidik menilai adanya unsur ketidakkooperatifan, potensi menghilangkan barang bukti, serta risiko melarikan diri. Bahkan, tersangka Rinita Nofianti sempat harus dijemput paksa pada 9 Januari 2027 karena mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana, aset terkait, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dugaan Fitnah dan Serangan Reputasi

Selain kejahatan finansial, para tersangka juga diduga melakukan penghinaan, penyebaran fitnah, dan perusakan reputasi perusahaan korban melalui sejumlah media online. Tindakan tersebut diduga sebagai strategi pembalikan fakta (counter attack) untuk menekan korban secara psikologis dan mengaburkan proses hukum.

Atas perbuatan tersebut, salah satu korban telah melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polresta Bogor, dengan LP Nomor: R/LI/57/III RES.1.24/2025/Sat Reskrim tanggal 3 Maret 2025, yang saat ini masih dalam proses penanganan.

“Ini adalah rangkaian kejahatan terencana, mulai dari perampasan aset hingga penghancuran reputasi korban,” ujar pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga rilis ini diturunkan, penyidik Polda Metro Jaya dan Polresta Bogor masih terus mengembangkan perkara dengan menelusuri jejak digital, aliran dana, dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam dugaan sindikat mafia perbankan tersebut.

 

Tim/redaksi