Berita  

Dugaan Penampungan Kayu dan Pembakaran Emas Ilegal Serta Aktivitas Ilegal Mining, Kembali Terpantau Aktif

Kabupaten Tebo//Intelijen Jendral.com,-18 November 2025 — Tim investigasi kembali menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan kayu alam dan pembakaran emas ilegal di Desa Sungai Aro, Simpang Teratai, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Lokasi tersebut sebelumnya telah ramai diberitakan, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat.

Dalam penelusuran di lapangan, tim mendokumentasikan sebuah truk kuning terparkir di depan bangunan kayu yang diduga menjadi pusat aktivitas bongkar muat kayu serta pembakaran emas. Warga menyebut bangunan itu berkaitan dengan seorang terduga pengendali jaringan ilegal berinisial M. Nana.

Menurut keterangan warga, aktivitas tersebut telah berlangsung lama. Selain berfungsi sebagai panglong atau sawmill, kayu yang masuk ke lokasi itu diduga berasal dari praktik illegal logging, sementara di bagian lainnya berlangsung proses pembakaran emas mentah dari aktivitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin).

> “Sudah lama beroperasi, tapi tidak pernah tersentuh. Itu tempat usaha Pak M. Nana,” ujar salah satu warga.

 

Keberadaan penampungan seperti ini dinilai menjadi mata rantai penting yang membuat aktivitas PETI tetap berjalan. Masyarakat menilai, penindakan terhadap penampung dan pembakar emas dapat memutus jalur distribusi tambang ilegal di Tebo Ilir.

Warga juga mengingatkan risiko lingkungan yang terus mengancam, mulai dari pencemaran sungai hingga potensi longsor dan banjir bandang bila aktivitas tersebut dibiarkan.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum—dari Kapolsek Tebo Ilir, Kapolres Tebo, hingga Kapolda Jambi—untuk segera mengambil langkah tegas.

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih melakukan pendalaman terhadap dugaan jaringan distribusi serta pihak-pihak lain yang terlibat.

Landasan Hukum Singkat

Aktivitas penampungan, pembakaran, dan distribusi hasil tambang ilegal dapat dijerat dengan:

UU Minerba No. 3/2020 — Pasal 158 & 161: larangan kegiatan tambang tanpa izin dan penampungan hasil tambang ilegal.

UU P3H No. 18/2013 — larangan penebangan, pengangkutan, dan penampungan kayu ilegal.

UU Lingkungan Hidup No. 32/2009 — pidana bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.

Tim/Redaksi