Provinsi Gorontalo,-
20/11/2025 Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat berupa excavator kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Pohuwato. Berdasarkan laporan sejumlah warga kepada awak media, kegiatan PETI tersebut telah berlangsung sejak kurang lebih lima tahun terakhir di berbagai titik, mulai dari area yang berdekatan dengan pemukiman hingga kawasan hutan lindung.
Warga juga menyampaikan sejumlah dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan alat berat diduga beroperasi di lokasi pertambangan emas ilegal. Salah satu area yang dilaporkan berada di beberapa titik wilayah Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Kondisi di lapangan disebut sangat memprihatinkan akibat aktivitas yang melibatkan puluhan excavator.
Dalam laporan masyarakat, muncul kekhawatiran mengenai minimnya tindakan tegas dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum dalam menangani aktivitas PETI tersebut. Warga menilai bahwa langkah penertiban baru dilakukan ketika isu ini ramai diberitakan atau ketika terjadi insiden kecelakaan kerja di lokasi pertambangan. Setelah itu, aktivitas tambang disebut kembali beroperasi dalam waktu singkat.
Selain itu, warga juga menyampaikan adanya kabar dugaan bahwa oknum aparat penegak hukum menerima kontribusi dari pihak pelaku usaha tambang ilegal. Namun, seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan masyarakat dan memerlukan klarifikasi, verifikasi, dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Masyarakat menekankan bahwa transparansi dan penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan warga sekitar.
Masyarakat berharap Kapolres Pohuwato, Kapolda Gorontalo, serta seluruh instansi terkait dapat mengambil langkah tegas, efektif, dan berkelanjutan guna menghentikan aktivitas PETI dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
Landasan Hukum Terkait PETI dan Penegakan Hukum
Berikut beberapa dasar hukum yang relevan dalam penanganan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161:
Melarang setiap pihak untuk membantu atau turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Mengatur larangan penggunaan alat berat seperti excavator untuk kegiatan yang merusak kawasan hutan tanpa izin.
Ancaman pidana dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 55 dan 56:
Mengatur pidana bagi pihak yang turut membantu, memfasilitasi, atau melakukan pembiaran atas suatu tindak pidana.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020
Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menegaskan kewajiban perizinan terpadu dan standar operasional dalam kegiatan pertambangan.
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 13:
Tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
Dengan demikian, Polri memiliki kewajiban melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI.
Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk aspirasi dan kekhawatiran masyarakat terkait maraknya aktivitas PETI di Kabupaten Pohuwato. Informasi dugaan atau kabar yang beredar memerlukan klarifikasi dan investigasi dari pihak berwenang. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum demi menjaga lingkungan, keamanan, dan ketertiban di wilayah Pohuwato.
Tim/Redaksi
