BBM Subsidi Diduga Dilangsir di Solok Selatan, Nama Bupati Disebut, Aparat Jangan Diam!

PADANG, — Dugaan permainan dalam penyaluran BBM bersubsidi di sejumlah SPBU Kabupaten Solok Selatan memasuki babak yang semakin panas.

Bukan lagi sekadar isu yang beredar dari mulut ke mulut. Sejumlah video dan informasi mengenai dugaan aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi telah beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

Kini pertanyaan publik semakin tajam:

Siapa yang bermain? Siapa yang menikmati keuntungan? Dan mengapa dugaan tersebut belum juga dibongkar secara terang-terangan?

Di tengah sorotan tersebut, Lembaga Misi Reclasering Republik Indonesia (LMR-RI) Provinsi Sumatera Barat kembali melayangkan surat kepada aparat penegak hukum dan sejumlah instansi terkait.

Surat bernomor 012/LMR-RI-SB/VIII/2026 itu merupakan surat kedua yang disebut sebagai “Somasi Moral”, sekaligus desakan agar dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Solok Selatan tidak lagi sekadar menjadi bahan pembicaraan, tetapi segera diperiksa secara serius.

Surat tersebut ditujukan kepada Kapolda Sumatera Barat, Kapolres Solok Selatan, Kepala BPH Migas, General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, serta Gubernur Sumatera Barat.

Sudah Viral, Mengapa Aparat Belum Membuka Persoalannya?

LMR-RI mempertanyakan lambannya respons terhadap dugaan penyimpangan yang disebut telah menjadi konsumsi publik.

Jika benar terdapat aktivitas pembelian berulang, pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar, atau pola pelangsiran sebagaimana yang diperbincangkan masyarakat, sebenarnya terdapat sejumlah instrumen yang dapat digunakan untuk mengujinya.

CCTV ada. Data transaksi ada. QR Code ada. Nomor polisi kendaraan tercatat. Volume penyaluran tercatat. Jejak digital semestinya juga tersedia.

Lantas, apa yang membuat persoalan ini seolah belum menemukan titik terang?

Ketua LMR-RI Sumatera Barat, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, meminta aparat tidak menunggu sampai masyarakat semakin resah.

“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ketika dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi sudah menjadi perhatian publik, aparat dan instansi pengawas harus menunjukkan tindakan nyata,” tegas Sutan dalam suratnya.

Bagi LMR-RI, viralnya dugaan tersebut bukanlah vonis terhadap pihak tertentu.

Namun, viralitas merupakan alasan yang cukup untuk melakukan verifikasi: Jika benar, tindak. Jika tidak benar, luruskan.

Yang tidak boleh terjadi adalah semua pihak diam sementara masyarakat terus bertanya.

Lebih Menghebohkan: Narasumber Sebut Nama Bupati

Sorotan semakin tajam setelah seorang narasumber menyampaikan keterangan kepada redaksi pada Senin, 10 Agustus 2026.

Narasumber tersebut mengklaim bahwa SPBU yang menjadi sorotan disebut memiliki keterkaitan kepemilikan dengan seorang pejabat daerah yang disebut sebagai Bupati setempat.

Namun demikian, redaksi belum memverifikasi secara independen klaim mengenai kepemilikan tersebut dan belum memperoleh dokumen resmi yang menjadi dasar untuk menyatakan bahwa SPBU tersebut benar-benar dimiliki oleh Bupati yang dimaksud.

Dan justru di sinilah aparat penegak hukum serta instansi berwenang ditantang untuk membuka fakta:

1. Siapa pemilik sebenarnya?

2. Siapa pengelolanya?

3. Siapa yang menerima manfaat ekonominya?

4. Apakah terdapat hubungan kepemilikan, penguasaan, atau pengelolaan dengan pejabat daerah?

Semua pertanyaan tersebut seharusnya tidak dijawab dengan rumor, tetapi dengan dokumen, pemeriksaan, dan data resmi.

Apabila klaim tersebut tidak benar, pihak yang disebut tentu memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

Namun jika ternyata terdapat fakta yang mendukung keterangan tersebut, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme kepemilikan dan pengelolaan SPBU tersebut serta apakah terdapat persoalan hukum atau konflik kepentingan yang perlu diperiksa.

Jabatan tidak boleh menjadi tameng.

LMR-RI meminta Kapolda Sumatera Barat dan Kapolres Solok Selatan membuktikan bahwa penegakan hukum benar-benar berlaku sama bagi semua pihak.

Apalagi pergantian pimpinan di lingkungan Polda Sumatera Barat dan Polres Solok Selatan dinilai menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa persoalan BBM bersubsidi akan ditangani tanpa pandang bulu.

Masyarakat, kata LMR-RI, tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa laporan sedang dipelajari.

Masyarakat membutuhkan tindakan. Jika ditemukan pelangsiran, proses. Jika ditemukan permainan data, telusuri. Jika ditemukan pelanggaran distribusi, tindak.

Jika ditemukan pihak yang memperoleh keuntungan secara melawan hukum, pertanggungjawabkan. Dan jika ternyata tidak ditemukan pelanggaran, publikasikan hasil pemeriksaannya secara jelas.

Dengan demikian, tidak ada ruang bagi spekulasi dan saling tuding.

BPH Migas dan Pertamina Jangan Sekadar Duduk di Belakang Meja

Desakan keras juga diarahkan kepada BPH Migas, Pertamina dan Dinas ESDM Sumatera Barat.

LMR-RI meminta dilakukan pemeriksaan langsung terhadap SPBU yang menjadi sorotan.

Bukan pemeriksaan seremonial.

Bukan sekadar meminta penjelasan dari pengelola.

Tetapi pemeriksaan yang mampu membongkar jejak transaksi dari hulu hingga hilir.

Setidaknya, sejumlah data berikut harus diperiksa:

1. Rekaman CCTV SPBU;

2. data transaksi BBM bersubsidi;

3. riwayat QR Code;

4. kesesuaian QR Code dengan nomor polisi kendaraan;

5. data transaksi digital;

6. volume penyaluran setiap jenis BBM subsidi;

7. surat rekomendasi pembelian;

8. pola pembelian berulang;

9. identitas kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran;

10. hubungan antara kendaraan, pembeli, operator, pengelola dan pihak yang diduga menerima keuntungan.

Sebab apabila memang terjadi pelangsiran secara berulang, seharusnya terdapat pola.

Dan pola tersebut semestinya dapat dibaca dari data.

Pertanyaannya kemudian sederhana: Beranikah semua data tersebut diperiksa?

BBM bersubsidi diberikan untuk kepentingan masyarakat yang berhak.

Karena itu, apabila benar ada pihak yang mengambil keuntungan melalui praktik pembelian berulang, pelangsiran, manipulasi data, atau modus lainnya, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif.

Masyarakat kecil yang seharusnya memperoleh BBM bersubsidi bisa saja menjadi pihak yang paling dirugikan apabila distribusi tidak tepat sasaran.

Karena itu, dugaan tersebut harus dibuktikan atau dibantah melalui pemeriksaan yang objektif: Bukan dengan perang opini. Bukan dengan saling lempar tanggung jawab. Dan bukan pula dengan menunggu sampai perhatian publik reda.

Jika Bersih, Buktikan. Jika Salah, Tindak!

LMR-RI menegaskan bahwa surat kedua tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan pengawalan terhadap kepentingan masyarakat.

Organisasi tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan.

Apabila tidak terdapat tindak lanjut yang dianggap memadai, LMR-RI menyatakan akan mempertimbangkan penyampaian laporan lanjutan kepada lembaga pengawasan yang berwenang melalui mekanisme hukum.

Kini bola berada di tangan aparat dan lembaga pengawas: Polda Sumatera Barat. Polres Solok Selatan. BPH Migas. Pertamina. Dinas ESDM Sumatera Barat.

Publik menunggu jawaban, bukan sekadar klarifikasi, Jika dugaan itu tidak benar, buktikan bahwa informasi yang beredar tidak benar, Jika ada pelanggaran, ungkap dan tindak siapa pun yang terlibat.

Dan jika nama pejabat benar-benar terseret dalam persoalan kepemilikan atau pengelolaan SPBU, verifikasi secara terbuka berdasarkan dokumen resmi.

Sebab hukum tidak boleh berhenti hanya karena sebuah nama memiliki jabatan.

BBM subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, bukan ladang keuntungan bagi pihak tertentu.

Dan jika memang ada permainan di balik distribusinya, publik berhak tahu:

Siapa yang bermain, bagaimana modusnya, siapa yang menikmati, dan mengapa sampai sekarang belum dibongkar?

Kini bukan waktunya menunggu persoalan kembali viral.

Saatnya periksa. Saatnya buka data. Saatnya bertindak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *