Berita  

Kabar Gembira! Pemkab Siak Hapus Denda Pajak Bumi dan Bangunan Hingga Akhir 2025

SIAK — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Siak ke-26, Pemerintah Kabupaten Siak memberikan kabar gembira bagi masyarakatnya. Melalui kebijakan khusus, Pemkab Siak resmi menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Program penghapusan denda ini berlaku untuk PBB dari tahun 2003 hingga 2024, memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda sedikit pun.

Bupati Siak, dr. Afni Z. S., A.P, bersama Wakil Bupati Syamsurizal, S.Ag., M.Si, mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya.

“Program ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus dorongan untuk meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak daerah,” ujar Bupati Afni.

Masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan pembayaran dan pengecekan tagihan melalui layanan online. Cukup memindai QR Code yang terdapat pada poster resmi program untuk mengakses Layanan E-SPPT dan Cek Tagihan, atau dapat pula mengunjungi langsung situs resmi bkd.siak.id.

Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi kontak yang tersedia untuk mendapatkan bantuan informasi lebih lanjut.

Program penghapusan denda pajak ini berlaku hingga 31 Desember 2025, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

“Jangan lewatkan momentum ini. Lunasi pajak Anda tanpa beban denda, dan mari bersama kita wujudkan Siak yang semakin maju dan sejahtera,” ajak Wakil Bupati Syamsurizal.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Siak berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat, serta penerimaan daerah dapat terus tumbuh untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *