Berita  

Mantan Guru SD Swasta PT Palma Satu Keluhkan Tidak Diberikannya Uang Pisah

Provinsi Riau,-13 November 2025,

Zul Israk (50), mantan guru Sekolah Dasar (SD) Swasta Johan Sentosa di lingkungan PT Palma Satu, Kuala Cinaku, Indragiri Hulu, Riau, menyampaikan keluh kesah terkait tidak diberikannya uang pisah setelah dirinya resmi keluar dari perusahaan.

Zul Israk menjelaskan bahwa ia telah bekerja di PT Palma Satu selama 12 tahun lima bulan, mulai dari guru selama tujuh tahun hingga kemudian dimutasi menjadi karyawan lapangan selama lima tahun.

> “Terhitung 1 Juli 2025, saya sudah keluar dari PT Palma Satu. Tercatat telah bekerja selama 12 tahun lima bulan,” ujar Zul kepada awak media.

 

Menurut Zul, mutasi menjadi karyawan lapangan tidak sesuai dengan perjanjian kerja awal sebagai guru. Selama bertugas, ia diminta melakukan pekerjaan seperti menebas, menyusun pelepah, dan memupuk, yang menurutnya tidak sesuai dengan kompetensi dan bertentangan dengan hati nuraninya.

> “Mutasi itu adalah modus karena kebijakan perusahaan yang terkesan ingin memberhentikan karyawan,” tambah Zul.

 

Zul Israk menyatakan bahwa keputusan berhenti dari perusahaan merupakan inisiatif pribadi, karena tidak tahan tekanan pekerjaan dan hasil yang diterima tidak cukup untuk kebutuhan keluarga, termasuk biaya sekolah anak. Namun, hingga saat ini uang pisah yang menjadi haknya berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 belum diberikan oleh perusahaan.

Upaya untuk memperoleh hak tersebut sudah dilakukan dengan mendatangi pihak perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu. Pihak Disnaker meminta agar Zul melengkapi dokumen yang diperlukan untuk ditindaklanjuti, namun komunikasi dengan pihak perusahaan melalui Kuku Heru tidak membuahkan hasil positif.

Zul berharap Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, dapat membantu mencari solusi terbaik terkait permasalahan ini.

> “Uang pisah dari perusahaan adalah hak mantan karyawan sesuai aturan pemerintah, dan merupakan kewajiban pihak PT Palma Satu untuk memberikannya,” tegas Zul.

 

Hingga saat ini, pihak PT Palma Satu dan pejabat terkait belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan oleh Zul Israk.

Disampaikan oleh:

Zul Israk
Mantan Guru dan Karyawan PT Palma Satu di indragiri Hulu, Riau -13 November 2025

#HakKaryawan #UangPisah #PTPalmaSatu #IndragiriHulu #DisnakerRiau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *